Apa itu Koperasi ?

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

______________________________________________________________________________

 

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN KOPERASI ?

Note : point nomor 2 diagram di atas menyesuaikan update UU 11 Cipta Kerja dengan anggota menjadi minimal 9 orang.

Pada dasarnya ketika akan membentuk suatu koperasi paling penting bahwa komunitas masyarakat yang akan membentuk koperasi dan akan menjadi anggota koperasi harus memahami apa yang menjadi alasan kebutuhan/kepentingan bersama dan tujuan yang diinginkan dari membentuk koperasi. Hal ini tidak terlepas juga dari pengelompokon/penjenisan usaha koperasi dan pemilihan bentuk koperasi, adapun bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer (ber-anggotakan orang-orang) dan koperasi sekunder (beranggotakan badan hukum koperasi-koperasi).

Pendirian koperasi diawali dengan TAHAP PRA KOPERASI (persiapan sebelum pengajuan pengesahan badan hukum koperasi melalui notaris untuk memperoleh legalitas hukum dari negara) yaitu mengadakan rapat pendirian koperasi yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Rapat pendirian koperasi dihadiri oleh paling sedikit 9 (sembilan) untuk koperasi primer dan paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder yang diwakili pengurus  dan/atau anggota yang diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan (sesuai ketentuan perubahan pasal 6 UU 25/1992 tentang perkoperasian yang tertuang pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Bagian Kedua Pasal 86).

Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi: nama koperasi; nama para pendiri; alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi; jenis koperasi; jangka waktu berdiri; maksud dan tujuan; keanggotaan koperasi; perangkat organisasi koperasi; modal koperasi; besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib; bidang dan kegiatan usaha koperasi; pengelolaan; pembagian sisa hasil usaha; perubahan anggaran dasar; ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum; sanksi; dan peraturan khusus.

Perlu digarisbawahi sebagaimana koperasi yang merupakan badan hokum terikat dengan hukum maka terutama bagi anggota pendiri koperasi, agar lebih memperhatikan dan mendalami secara seksama terkait pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila ada konflik-konflik internal maupun eksternal yang menyangkut hukum maupun pengelolaan koperasi di kemudian hari.

Hasil rapat pendirian koperasi terkait point-point di atas dibuat dalam notulen rapat dan/ atau Berita Acara Rapat untuk nantinya dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar. Adapun berkas pendukung pendirian koperasi yang juga perlu dipersiapkan dalam agenda rapat pendirian koperasi (sesuai UU 25/1992 Perkoperasian dengan beberapa perubahan/penambahan pada UU 11/2020 Cipta Kerja, PermenKUKM 09/2018 Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, Peraturan kepala BPS 19/2017 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) termasuk pula meliputi yaitu :

  • Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi disertai dengan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Tahun 2017 ;
  • Surat Kuasa untuk mengurus Akta Pendirian Koperasi pada Notaris yang sudah NPAK dan On-line di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
  • Daftar Hadir Rapat Pendirian Koperasi disertai dengan nomor HP,
  • Email dan alamat sesuai E-KTP ;
  • Foto Copy E-KTP Anggota Pendiri Koperasi sesuai daftar hadir Rapat Pendirian dilengkapi dengan No. HP,
  • Email dan alamat sesuai E-KTP (Tidak boleh SIM, Boleh surat keterangan);
  • Visi Misi Koperasi ;
  • Neraca Awal Koperasi dan tanggal disesuaikan dengan BA Rapat;
  • Rencana Kegiatan Usaha (3 Tahun)/ 31 Desember;
  • serta Bukti setor modal koperasi.

(khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Sekunder dapat dilihat lebih detail pada regulasi PermenKUKM 09/2018, PermenKUKM 11/2018 Perijinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, PermenKUKM 05/2019 Perubahan PermenKUKM 11/2018 Perijinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi).

Rapat pendirian Koperasi dapat dihadiri oleh Notaris. Dalam hal apabila tidak dihadiri langsung notaris maka pendiri koperasi dapat meminta bantuan pendampingan pada pemerintah yang membidangi urusan perkoperasian, untuk penjelasan pada website ini disampaikan secara khusus bantuan pendampingan dimaksud dapat menghubungi Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar dengan tenaga Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), nantinya PPKL akan mendampingi koperasi menyiapkan kebutuhan pemberkasan koperasi dan mendampingi saat pengajuan kepada pihak notaris.

Setelah proses rapat pendirian dan kelengkapan berkas pendukung dipersiapkan sebagaimana tercantum di atas, langkah proses pengajuan pengesahan setelah selesai rapat pendirian koperasi (setelah disepakati nama koperasi dan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi), selanjutnya dilakukan pengajuan nama koperasi melalui portal SABH Koperasi dan apabila telah memperoleh persetujuan nama dilanjutkan dengan mengajukan permohonan Akta Pendirian dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Apabila setelah melewati 30 (tiga puluh) hari pada proses pengajuan nama tidak mengajukan permohonan Akta Pendirian, maka persetujuan nama Koperasi melalui portal SABH Koperasi menjadi kadaluarsa dan Koperasi wajib mengajukan usulan nama baru.

Perlu diketahui bahwa sesuai PermenKumHAM 14/2019 tentang Pengesahan Koperasi, di mana wewenang pengesahan koperasi melalui KemenKUMHAM dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Koperasi  pada portal sebagai berikut (https://koperasi.ahu.go.id, id password diakses oleh notaris PPAK Online Koperasi):

Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar selaku pembina koperasi telah menyediakan tenaga pendamping PPKL (sinergis program KUKM), menyediakan akses digital untuk draft pemberkasan pendirian koperasi yang dapat diakses pada https://diskopukm.kalbarprov.go.id/formulir-permohonan/ form pendirian koperasi, alur singkat pengesahan koperasi  dapat diakses pada https://diskopukm.kalbarprov.go.id/alur-pengesahan-koperasi/, dan regulasi – regulasi yang menjadi pedoman pendirian dan pengesahan koperasi seperti terurai di atas dapat diakses pada https://diskopukm.kalbarprov.go.id/regulasi/.

______________________________________________________________________________

Apakah ada petugas lapangan untuk pendampingan pendirian, PAD, dan lainnya terkait administrasi kelembagaan koperasi ?

   

Koperasi ber-konsultasi ke kantor Dinas       Kunjungan Lapangan Ke Koperasi 

 Zoom RAT Online  Koperasi

Pendampingan pengurusan administrasi kelembagaan koperasi didukung oleh tenaga Petugas Penyuluh Lapangan Koperasi (PPKL). Pengurusan administrasi tersebut misalnya meliputi administrasi persiapan pra rapat pendirian koperasi, fasilitasi pemberkasan legalitas pendirian maupun Perubahan Anggaran Dasar (PAD) ke notaris, pendampingan persiapan RAT Koperasi, dan konsultasi hal lainnya terkait pengelolaan koperasi. PPKL di Provinsi Kalimantan Barat tersebar di Dinas Membidangi Koperasi di Tingkat Provinsi/Kab./Kota (kecuali Kab. Melawi dan Kayong Utara belum tersedia PPKL). PPKL merupakan penyuluh koperasi yang keberadaannya didukung oleh KUKM RI dengan ber-sinergi bersama Dinas Membidangi Koperasi di Provinsi/Kab./Kota. Bagi masyarakat yang membutuhkan tenaga pendampingan PPKL dapat menghubungi nomor kontak atau mendatangi Dinas Membidangi Koperasi di Provinsi/Kab./Kota, pendampingan PPKL ini juga tidak dipungut biaya atau gratis.

_________________________________________________________________________________

Apakah ada penyelenggaraan pelatihan bagi pelaku koperasi UMKM ?

 

Pengelolaan koperasi UMKM tidak terlepas dari kemampuan pengelolaan bisnis dan manajerial serta tata kelola organisasi kelembagaan, operasional usaha dan manajemen. Provinsi Kalimantan Barat memiliki Unit Pelatihan Teknis Koperasi yang menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan bagi koperasi UMKM secara gratis. Agenda pelatihan apa saja yang diselenggarakan dapat dilihat pada website Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat, serta pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Kalbarku yang dapat di klik pada website Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat.

__________________________________________________________________________

Apakah ada kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis/workshop terkait koperasi umkm ?

 

Sosialisasi Regulasi RAT Online                      Supervisi Pengawasan Koperasi
                                               Langsung di Kantor Koperasi

Berbagai kegiatan bimtek/workshop/sosialisasi regulasi bagi koperasi umkm di akses pada website Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat.

______________________________________________________________________

Bagaimana cara untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan oleh PLUT Kalbar?

______________________________________________________________________________

Apa itu UKM ?

  • Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

______________________________________________________________________________

BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO TAHUN 2021

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Berapa besaran yang diberikan pada program BPUM di tahun 2021?

Untuk tahun 2021, dana yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Siapa saja yang berhak menerima program BPUM?

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima KUR.

Apakah yang sudah pernah menerima program BPUM di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Bagi pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Bagaimana cara pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM untuk mengakses program BPUM?

Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.

Calon penerima BPUM dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat (KTP dan Usaha)
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Siapakah  lembaga penyalur dalam  program BPUM?

Penyalur BPUM adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap program BPUM yang telah diberikan?

BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Bagaimana pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening di bank mendapatkan bantuan?

Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.

Bagaimana bagi pelaku Usaha Mikro yang berdomisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda dan ingin mendapatkan bantuan?

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apakah program BPUM senilai Rp1,2 juta langsung diberikan atau secara bertahap?

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.

Bagaimana cara pelaku Usaha Mikro mengetahui sebagai penerima bantuan?

Penerima BPUM akan diinformasikan oleh penyalur.

Setelah menerima informasi, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Apakah masyarakat yang bukan pelaku Usaha Mikro, bisa mendapatkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima BPUM hanya pelaku Usaha Mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Apakah diperbolehkan lembaga pengusul memotong dana program BPUM yang telah diberikan?

Pelaku Usaha Mikro menerima dana bantuan senilai Rp1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.

Apakah program BPUM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?

Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh Pembina Kelompok/Ketua Kelompok Usaha untuk disampaikan kepada Lembaga Pengusul.

_____________________________________________________________________________

Bagaimana cara mengajukan BPUM ?

  1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  1. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

  1. Lengkapi Isian Formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi sebagai berikut:

  1. NIK sesuai dengan e-KTP
  2. Nomor KK
  3. Nama lengkap sesuai e-KTP
  4. Tanggal lahir
  5. Jenis kelamin
  6. Alamat sesuai e-KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  7. Bidang usaha
  8. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp)

4.Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka:

Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank Milik BUMN, Bank Milik BUMD, dan PT. Pos Indonesia) melalui pesan teks WhatsApp dan atau SMS dan atau panggilan telepon.

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen:

  • e-KTP
  • Fotokopi NIB/SKU
  • Kartu Keluarga

Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

 

_____________________________________________________________________________

Apa Saja Layanan yang ada di PLUT?

Layananan Plut terdiri dari, Kelembagaan, Pemasaran, Produksi, Pembiayaan, SDM, Jaringan Kerjasama, IT, dan Administrasi Keuanagan

Silakan Berkonsultasi pada jam kerja 08.00-15.00

____________________________________________________________________________________________

BAGAIMANA CARA MENGURUS NIB & IUMK ?

_____________________________________________________________________________