Situs Resmi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat

Tips Menyusun Laporan Keuangan KSP dan USP Koperasi Berdasarkan SAK Indonesia untuk Entitas Privat

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, pengurus koperasi simpan pinjam (KSP) atau usaha simpan pinjam (USP) koperasi bertanggung jawab atas penyusundan penyajian laporan keuangan secara berkala. 

Nah, buat Sobat KUKM yang menjadi pengurus koperasi bisa menyimak tips menyusun laporan keuangan KSP/USP koperasi berdasarkan kebijakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat berikut ini (lihat hal. 17 PermenKopUKM No. 2/2024): 

Periode penyajian laporan keuangan tahunan koperasi disajikan secara tahunan dimulai dari 1  (satu) Januari hingga 31 Desember tahun berjalan. Jika koperasi baru berdiri, laporan keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek sesuai usia operasi koperasi. 

Laporan keuangan disajikan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah. Jika terdapat transaksi keuangan yang dilakukan dengan mata uang asing maka dibukukan dengan menggunakan kurs yang berlaku saat transaksi berlangsung. Selain itu, saldo aset dan liabilitas dalam mata uang selain rupiah dapat dihitung ke dalam rupiah menggunakan kurs Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. 

Adapun, komponen laporan keuangan terdiri atas: 

Laporan posisi keuangan

Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan tidak dikelompokan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. Liabilitas disajikan berdasarkan urusan jatuh tempo dan tidak dikelompokan menjadi liabilitas jangka pendek dan panjang. 

Laporan perhitungan hasil usaha 

Laporan sisa hasil usaha disajikan dalam satu laporan yang terdiri atas Sisa Hasil Usaha (laba rugi) dan penghasilan komprehensif lain. 

Laporan perubahan ekuitas 

Laporan perubahan ekuitas disajikan sebagai laporan tersendiri dan tidak digabung dengan laporan perhitungan hasil usaha

Laporan arus kas 

Laporan arus kas disajikan menjadi arus kas dari operasi dengan metode langsung, arus kas dari investasi, dan arus kas dari pendanaan. 

Catatan atas laporan keuangan

Catatan atas laporan keuangan mencakup pernyataan kepatuhan terhadap SAK Indonesia untuk Entitas Privat, ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan, informasi pendukung pos-pos laporan keuangan, dan pengungkapan lain.

Adapun materialitas penyajian laporan diatur sebagai berikut: 

 

 

Sumber:  https://www.kemenkopukm.go.id/read/tips-menyusun-laporan-keuangan-ksp-dan-usp-koperasi-berdasarkan-sak-indonesia-untuk-entitas-privat

April 17, 2024

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Website Resmi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat

Jalan Sutan Syahrir No. 5 Pontianak 78116
0811573245
diskopukm@kalbarprov.go.id